Penanganan Krisis Keuangan Dinilai Butuh Perbaikan Infrastruktur


JAKARTA -- Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono menuturkan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) menjadi hal yang sangat baik untuk menjaga sistem keuangan Indonesia tidak hancur saat diterpa krisis. Apalagi krisis keuangan bisa datang tiba-tiba meskipun perekonomia sebuah negara tidak memiliki kesulitan fiskal.

"Kita tetap harus berhati-hati karena perekonomian global juga masih belum menentu. Artinya kita harus terus melihat perkembangan dari luar negeri yang bisa berdampak pada perekonomian dalam negeri," ujar Sigit dalam diskusi‎ bertajuk ' Tantangan Penerapan UU PPKSK', di Jakarta, Rabu (18/5).

Komisi XI DPR telah mengesahkan rancangan undang-undang (UU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Artinya RUU ini telah menjadi undang-undang yang akan dijadikan dasar pemerintah dalam menghadapi situasi krisis keuangan perbankan.

Siklus 10 tahunan mengenai krisis keuangan pada 1998 dan 2008, kata dia, juga harus dicermati betul. Jangan sampai dengan keadaan perekonomian dunia yang menurun, ‎siklus ini kemudian kembali terulang pada 2018 dan menimpa Indonesia.

Guna mengantisipasi krisis ini, pemerintah dinilai sudah benar membuat UU PPKSK yang bisa mencegah suatu bank mengalami kiris ekonomi. Sebab dengan adanya UU ini, otoritas keuangan negara bisa melakukan intervensi lebih awal pada saat bank terlihat akan mengalami krisis keuangan.

Meski demikian, kata Sigit, UU PPKSK tidak akan berjalan mulus jika tidak ada perubahan yang dilakukan di tubuh lembaga keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS‎), maupun Otorita s Jasa Keuangan (OJK). Sebab perbaikan di tubuh masing-masing otoritas dipastikan bisa menjadi penopang UU PPKSK lebih baik.

"Semua pihak harus melakukan perubahan infra‎struktur keuangan. Mulai dari BI, OJK, LPS, harus ada perbaikan setelah disahkannya UU PPKSK. Karena kan memang ada wewenang lain yang harus dikerjakan," kata Sigit.

Untuk BI misalnya, Sigit menyebut bahwa BI memerlukan perbaikan UU yang sesuai dengan kinerja mereka sekarang, terutama setelah adanya OJK. BI sudah tidak menaungi perbankan, tapi lebih pada lembaga yang mengurusi sektor moneter, karena pengawasan perbankan sekarang menjadi tugas OJK.

"Dengan penyesuaian, masing-masing lembaga tidak akan tumpang tindih dalam pekerjaaanya. Jadi mana tahu harus melakukan apa," kata dia.


SourceMusic MP3 Free


Related Posts To Penanganan Krisis Keuangan Dinilai Butuh Perbaikan Infrastruktur


Penanganan Krisis Keuangan Dinilai Butuh Perbaikan Infrastruktur Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts