JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan diskresis yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait permintaan kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi salah.
Isnur menjelaskan pemerintah boleh meminta kontribusi dari pihak swasta, namun terlebih dulu harus ada dasar hukumnya.
"Kalau saat ini seperti misalnya petugas Dishub minta kontribusi dari Angkot, dia menaikan jumlahnya dengan alasan diskresi dari lima ribu jadi sepuluh ribu rupiah, ya itu salah," jelasnya, Jumat (27/5).
Ia melanjutkan, diskresi yang dilakukan Ahok sebagai kesalahan administrasi atau korupsi masih diperdebatkan. Namun diskresi yang dilakukan oleh Ahok sebagai tindakan ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya.
"Ya itu ilegal," tegasnya.
Menurutnya hal ini akan sangat berbahaya jika diikuti pemerintah daerah lainnya. Pemerintah daerah dapat meminta uang kontribusi kepada swasta dengan alasan diskresi.
"Setiap penarikan uang harus ada Perdanya ini belum ada Perdanya udah ditarik uang," katanya.
Untuk sekedar diketahui, diskresi merupakan keputusan atau tindakan yang ditetapkan atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Namun, menurut Isnur diskresi yang dilakukan Ahok menyalahi tata cara pemerintahan yang baik.
Source ↔ Download MP3 Terbaru