JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Sebab enggak ada cantolan hukumnya," katanya, Rabu (1/6).
Agus mengatakan SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok tidak sesuai dengan undang-undang. Ia juga yakin dalam reklamasi ada aliran dana yang merugikan negara. Ia berharap penegak hukum untuk fokus terhadap permasalahan reklamasi teluk Jakarta. Karena ia yakin ada peredaran uang dalam reklamasi.
"Kami berharap penegak hukum lebih fokus," ujarnya.
Sebelumnya, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam sidang putusan yang digelar di PTUN kemarin, Selasa (31/5). Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap.
Source ↔ Download Lagu Online