Hakim Sidang La Nyalla Tolak Saksi Termohon


Republika/Agung Supriyanto

SURABAYA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak dua saksi yang diajukan oleh termohon dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi Kadin Jatim pada Jumat (8/4). Hakim praperadilan, Fernandinus, menyatakan, saksi yang dihadirkan jaksa merupakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"Sebagaimana dalam KUHP, saksi yang mempunyai hubungan keluarga saja tidak boleh, apa lagi diri sendiri menjadi saksi," tutur Fernandinus. 

Seketika, ruang sidang pun memanas. Jaksa ber kali-kali memohon kepada hakim agar mengizin kan saksi termohon memberi keterangan. Sebab, salah seorang jaksa, Halila Rahma, mengatakan, keterangan yang akan disampaikan adalah proses penyidikan dan hal yang perlu mendapat penjelasan lebih rinci dalam berkas pembuktian. 

Halila menjelaskan, saksi termohon akan menjelaskan proses dan hal yang tidak bisa dijelaskan oleh yang lainnya. Dia menyatakan, sidang praperadilan sebelumnya tak mempermasalahkan keterangan dari pihak jaksa ataupun penyidik. Keterangan yang disampaikan selalu menjadi perdebatan pemohon dan termohon.

Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, saksi tengah dipersiapkan untuk mengungkap dua alat bukti baru yang diyakini kuat digunakan untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka. "Mereka takut akan bukti yang akan disampaikan, ada dua bukti untuk tetapkan tersangka.

Mereka tidak mau diketahui," tutur Dandeni.

Pihaknya beru paya menghadirkan dua saksi fakta dengan tujuan membeberkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan La Nyalla Mattalitti. Dia mengklaim, tidak mungkin ada yang tahu tentang proses penyidikan kecuali pihak jaksa. Dan deni menyatakan, sudah punya dua alat bukti untuk menetapkan La Nyalla tersangka.

Pemohon tidak mau itu diungkap.

Penyidik telah menyiapkan dua alat bukti berupa dugaan rekayasa kuitansi pengembalian utang dari La Nyalla pada pihak Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim. Ada juga bukti penjualan saham IPO Bank Jatim yang dilakukan La Nyalla. 

Sementara, pihak pemohon, yakni kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, ngotot meminta hakim tidak menerima saksi termohon. Kedua pihak saling lempar interupsi. 

Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti menilai, jaksa tengah melakukan spekulasi penghadiran saksi yang merupakan penyidik. Soemarso mengatakan, jaksa sebetulnya sudah mengetahui bahwa saksi tidak boleh berasal dari internal. Selain itu, kehadiran saksi dalam praperadilan dinilainya tidak perlu. 

"Pada sidang terdahulu, mereka (jaksa) juga pernah mencoba mengajukan saksi dari penyidik, tapi ditolak. Sekarang mau melakukan lagi. Mereka itu coba-coba, memohon siapa tahu dikabulkan.

Lagi pula, praperadilan ini urusannya proses, ngapain ada saksi fakta segala? " tutur Soemarso.

Pihaknya hanya ingin membedah, proses hukum harus disertai bukti. Jangan sampai proses hukum didasari oleh intervensi politik. Proses hukum, menurutnya, harus didasari keadilan dan konstitusi yang menjadi rujukan dalam kehidupan.    rep: Andrian Saputra, ed: Erdy Nasrul


Source → Hakim Sidang La Nyalla Tolak Saksi Termohon


Related Posts To Hakim Sidang La Nyalla Tolak Saksi Termohon


Hakim Sidang La Nyalla Tolak Saksi Termohon Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts