SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti. Kali ini, sprindik untuk La Nyalla terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sekarang sudah ada dua kasus yang menimpa La Nyalla, yaitu tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, Jumat (22/4).
Penerbitan sprindik baru ini merupakan pengembangan penyidikan jaksa terhadap perkara tindak pidana korupsi. Sprindik baru ini dalam kasus penyalahgunaan bantuan dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim dari Biro Perekonomian Setdaprov Jatim yang digunakan untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.
La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Maruli menjelaskan, kerugian negara atas TPPU yang dilakukan La Nyalla tersebut ditaksir sebesar Rp 1,3 miliar. Kendati demikian, terkait aliran dana tersebut, Maruli belum mau mengungkapkan.
Untuk perkara ini, kata dia, pihaknya telah memiliki dua alat bukti dan masih melakukan pengembangan. "Untuk sprindik ini, tidak ada aturan kami mengirimkannya kepada kuasa hukum La Nyalla.
Kecuali kalau yang bersangkutan hadir sendiri kesini," tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menuturkan, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)
digandeng untuk memperkuat sangkaan TPPU terhadap La Nyalla. "PPATK membenarkan adanya aliran mencurigakan di rekening La Nyalla. Dua hari PPATK menganalisis di sini," kata Dandeni.
Sebelumnya, gugatan praperadilan La Nyalla dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejati Jatim pun langsung menerbitkan sprindik baru tertanggal 12 April 2016 dengan nomor 397/0.5fd1/04 2016. Kuasa Hukum La Nyalla, Soemarso, meminta jaksa agar mengirimkan surat pemberitahuan tersangka atas kliennya kepada tim advokat ataupun keluarga. "Kalau kejaksaan menghormati tersangka, serahkan dulu dongbukti penetapan tersangkanya pada kita. Nanti kita ambil upaya hukum," kata Soemarso.
Soemarso menilai, penetapan tersangka kliennya dalam TPPU tidak berdasar. Ini lantaran, menurutnya, kasus tersebut sudah selesai dan dinyatakan batal dalam praperadilan sebelumnya. "Kenapa diulangi lagi. Tidak ada yang baru karena ini pengulangan-pengulangan, batal itu. Ini mengulang masalah yang lama. Kami nyatakan tidak ada dasarnya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Soemarso mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta Komisi III DPR RI agar melakukan pengkajian terhadap kasus yang menjerat La Nyalla. Apalagi, Kejaksaan Agung mendorong diterbitkannya sprindik baru kendati kemudian nantinya harus ada sidang praperadilan hingga puluhan kali. "Mau sampai kapan kalau begitu, di prapid lagi kami menang ada sprindik lagi, lalu di prapid lagi." rep: Andrian Saputra/antara, ed: Andri Saubani
Source → La Nyalla Jadi Tersangka Pencucian Uang