Satu Kepala Daerah Berstatus Tersangka


JAKARTA -- Sebanyak delapan kepala daerah dan wakil daerah hasil pemilihan kepala (pilkada) serentak 2015 lalu resmi dilantik pada Jumat (22/4), di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Satu dari delapan kepala daerah, yakni Bupati Rokan Hulu Suparman, berstatus tersangka korupsi. "Hari ini dilantik di Kemendagri, jadi menjadi tanggung jawab saya. Bukan salah Gubernur Sumut atau Riau kalau pelantikan tertunda atau terlambat," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam sambutan pelantikan, Jumat (22/4).

Tjahjo meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertunda pelantikannya segera melakukan percepatan dalam pengambilan keputusan politik di daerah. Dengan begitu, masalah yang terjadi di daerah bisa segera diselesaikan. Hadir juga dalam pelantikan tersebut, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman.

Sementara, terkait tetap dilantiknya Bupati Rokan Hulu Suparman meski berstatus tersangka, Tjahjo mengatakan, hal itu sesuai dengan aturan, yakni mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Kalau, terkena OTT narkoba atau OTT KPK tak perlu dilantik.

Tapi, kalau tersangka karena oleh KPK, kepolisian, kejaksaan, ya tunggu keputusan hukum tetap," katanya.

Tjahjo kembali mengingatkan kepala daerah untuk mencermati betul area rawan korupsi. Hal itu ditekankan Tjahjo menyusul ba nyaknya kepala daerah yang tersangkut masalah korupsi di KPK. "Makanya, saya min ta area rawan korupsi ini betul-betul dicermati, adanya kasus-kasus korupsi hendaknya jadi warning," kata Tjahjo.

Selain itu, ia juga meminta agar kepala daerah bisa membangun sinergi yang baik dengan semua pihak, mulai dari perangkat tingkat bawah hingga tingkat atas, terutama juga DPRD di setiap daerah. Pasalnya, tanpa sinergi yang baik, mustahil pembangunan dan program di daerah bisa berjalan dengan baik.

"Karena, pembangunan lahir dari sinergi kepala daerah dengan DPRD dan perangkat lainnya. Termasuk meminta agar kepala daerah rutin menggelar pertemuan dengan jajaran SKPD dan perangkat pemerintah."

Kemendagri juga menyelenggarakan Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OKPPD) melalui pembekalan angkatan I kepada 92 bupati/wali kota terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015. Kegiatan ini dilaksanakan dua angkatan. Pertama, pada 21 - 25 April dan kedua 18 - 22 Mei guna meningkatkan pemahaman terhadap filosofi kepemimpinan daerah.   rep: Fauziah Mursid, ed: Andri Saubani

Kepala Daerah yang Dilantik, Jumat (22/4)

Lakhomizaro Zebua-Sowa'a Laoly Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli

Faduhusi Daely-Khenoki Waruwu Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat

Marselinus Ingati Nazara-Haogockhi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara

Hilarius Duha-Sozanolo Ndruru Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan

Terkelin Berahmana-Cory S Sebayang Bupati dan Wakil Bupati Karo

JR Saragih Bupati Simalungun

Suparman-Sukiman Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu

HM Harris-Zardewan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan

Sumber: Kemendagri


Source → Satu Kepala Daerah Berstatus Tersangka


Related Posts To Satu Kepala Daerah Berstatus Tersangka


Satu Kepala Daerah Berstatus Tersangka Rating: 4.5 Posted by: Unknown

Search Here

Popular Posts

Total Pageviews

Recent Posts