SERANG – Kelompok petani dan nelayan beserta beberapa kelompok mahasiswa di kawasan Banten melakukan aksi penolakan terhadap penambangan pasir laut di laut utara Banten. Menurut mereka kegiatan tersebut merupakan bentuk ketamakan dan penindasan korporasi yang didukung penguasa.
Kelompok yang menamakan diri sebagai Panca Cita Persatuan Rakyat Banten tersebut terdiri dari Front Kebangkitan Petani dan Nelayan, Forum Aksi Mahasiswa Tangerang, Dewan Pimpinan Kampus Serikat Mahasiswa Gerakan Indonesia, FKPN, DPK SMGI IAIN SMH Banten, Bina Bangsa, Unis Tangerang dan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
"Sejak 2003-2004, pasca diterbitkannya izin penambangan pasir laut oleh Pemerintah Kabupaten Serang, masyarakat di pesisir pantai utara Serang Banten telah melakukan penolakan dan aksi perlawanan terhadap penambangan pasir laut di Serang Utara," kata Septian, Humas aksi kelompok Panca Cita melalui siaran resmi, Senin (11/4).
Menurut Septian, kegiatan penambangan pasir tersebut semakin menekan kesulitan hidup masyarakat di pesisir utara Serang. Pemerintah Kabupaten Serang dan PT Jet Star selaku pemberi izin dan eksekutor penambangan, kata dia, bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan sulitnya kondisi ekonomi masyarakat pesisir.
Adapun beberapa desa yang terdampak langsung oleh kegiatan penambangan pasir tersebut adalah desa Lontar, Domas, Tengkurak, Alang-Alang, Susukan, Linduk, Pontang dan Sujung.
Lebih lanjut Septian menegaskan penambangan pasir laut tersebut mengakibatkan kerusakan ekosistem laut yang semakin parah. Diantaranya adalah abrasi pantai, kelangkaan ikan tangkap nelayan, serta hancurnya karang laut.
Bahkan menurut dia, ketika aksi kembali digulirkan pada tahun 2007-2009 saat perpanjangan izin tambang menyisakan empat orang terluka parah. Keempat korban tersebut satu diantaranya terkena peluru tembus, dua korban terkena peluru karet, dan satu lainnya terluka akibat lemparan batu.
Kemudian pada tahun 2013, segala bentuk intimidasi dilakukan pihak korporasi untuk melemahkan gerakan rakyat. Selain itu Septian juga menjelaskan adanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan oleh oknum Koperasi Tirta Niaga Pantura untuk kepentingan penambangan pasir.
Dokumen tersebut berisi kerjasama antara Koperasi tirta Niaga Pantura dengan BUMD Banten Global Development (BGD) dan Banten Global Property (BGP) untuk kembali melakukan penambangan pasir laut. Akibatnya, setelah adanya dokumen tersebut kemudian keluar perizinan baru untuk dua lokasi tambang oleh PT Pandu Khatulistiwa dan PT HLS, untuk kepentingan reklamasi pantai utara Jakarta.
Source → Petani dan Nelayan Tolak Penambangan Pasir di Laut Utara Banten
